"Kami meminta termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan, kepada Novel dan keluarganya," ujar Muji Kartika Rahayu kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (4/5/2015).
Audit internal menurutnya harus dilakukan untuk menyelidiki apakah ada keanehan maupun kejanggalan yang ada dalam surat penahanan Novel Baswedan. Termasuk adanya peraturan Kabareskrim yang sejak dulu menurutnya tak pernah βada dalam setiap surat penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam audit kinerja itu untuk melihat, bukti apa yang dibuat oleh kepolisian, karena tidak pidana yang disangkakan itu berubah sejak awal," sambungnya.
Muji berharap, kasus ini dapat menjadi sebuah kesempatan bagi kepolisian untuk melakukan pembersihan di kalangan internal mereka dari anggota mereka yang telah melakukan penyimpangan.
"Jadi kasus ini harus jadi momentum untuk mereformasi dirinya sendiri. Siapa yang harus melakukan audit, ya Kapolri. Kalau Kapolri tidak dapat melakukan audit, ya yang di atas Kapolri, sederhananya begitu. Jadi kami ingin Kapolri yang melakukan audit sendiri terhadap internal, melalui kasus Novel Baswedan," tutupnya.
(rni/fjp)











































