Ajukan Praperadilan, Pihak Novel Berharap Kapolri Audit Kinerja Polisi

Ajukan Praperadilan, Pihak Novel Berharap Kapolri Audit Kinerja Polisi

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 16:38 WIB
Ajukan Praperadilan, Pihak Novel Berharap Kapolri Audit Kinerja Polisi
Jakarta - Pihak kuasa hukum Novel Baswedan telah mengajukan permohonan praperadilan untuk kasus penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei lalu. Dalam tuntutannya, selain meminta hakim menyatakan penangkapan tak sah, pihak kuasa hukum juga meminta agar pihak termohon, yakni Polri melakukan audit kinerja penyidik yang tangani kasus Novel.

"Kami meminta termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan, kepada Novel dan keluarganya," ujar Muji Kartika Rahayu kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (4/5/2015).

Audit internal menurutnya harus dilakukan untuk menyelidiki apakah ada keanehan maupun kejanggalan yang ada dalam surat penahanan Novel Baswedan. Termasuk adanya peraturan Kabareskrim yang sejak dulu menurutnya tak pernah β€Žada dalam setiap surat penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€Ž"Kita lihat dalam kronologisnya, ada kejanggalan, keanehan dalam surat penahanan ada peraturan Kabareskrim yang sebetulnya tidak ada, kita perlu mempertanyakan, apa sih motif dibalik ini? Siapa sih yang didengarkan oleh para penyidik, dir Pidum ini?," kata dia.

"Jadi dalam audit kinerja itu untuk melihat, bukti apa yang dibuat oleh kepolisian, karena tidak pidana yang disangkakan itu berubah sejak awal," sambungnya.

Muji berharap, kasus ini dapat menjadi sebuah kesempatan bagi kepolisian untuk melakukan pembersihan di kalangan internal mereka dari anggota mereka yang telah melakukan penyimpangan.

"Jadi kasus ini harus jadi momentum untuk mereformasi dirinya sendiri. Siapa yang harus melakukan audit, ya Kapolri. Kalau Kapolri tidak dapat melakukan audit, ya yang di atas Kapolri, sederhananya begitu. Jadi kami ingin Kapolri yang melakukan audit sendiri terhadap internal, melalui kasus Novel Baswedan," tutupnya.

(rni/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads