Sidang terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu saksi yaitu Dewi Handayani selaku sales PT Duta Motor mengaku Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep membeli mobil Toyota Alphard tipe tertinggi. Mobil itu dibeli untuk Sutan Bhaotegana.
"Mereka (Yan dan Casmadi) melihat-lihat mobil," kata Dewi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melihat-lihat mobil, akhirnya mereka memilih Toyota Alphard 2400 cc tipe G warna hitam keluaran tahun 2011. Dewi mengatakan Yan langsung memberi uang muka sebesar USD 1.500 dengan kurs saat itu Rp 8.800.
"Saat itu (kurs Rupiah) Rp 8.800 (jika dikonversikan) Rp 13,2 juta. Iya (memberi uang muka) kita buat SPK, Surat Pemesanan Kendaraan atas nama Casmadi. Saya juga kasih rekening Duta Motor untuk pelunasan," kata Dewi.
Dewi kemudian mengatakan bahwa keesokan harinya, dia menerima dua bukti transfer dari Casmadi. Dewi mengatakan harga mobil tersebut Rp 925 juta on the road.
"(Casmadi datang lagi) memberikan copy KTP untuk STNK di mobil Alphard atas nama Sutan. STNK dan BPKB atas nama Sutan," ucap Dewi.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Sutan menerima uang senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Waryono masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM.
Uang itu lalu dibagi ke sejumlah amplop dengan menggunakan kode. Sutan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII menerima USD 7.500, Sekretaris Komisi VII DPR menerima USD 2.500 dan sisanya untuk 43 anggota Komisi VII DPR.
Sutan juga didakwa menerima pemberian lain yaitu berupa uang USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik serta tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Sutan pun disangkakan dengan pasal 12 huruf a subsider pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dha/imk)