Kemenag belum menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 karena masih menunggu Keputusan Presiden. Diharapkan dalam minggu ini Keppres segera ditandatangani sehingga biaya haji dapat diumumkan.
"Hari ini kita akan coba lagi ke Seskab mudah-mudahan minggu ini bisa dikeluarkan, Keppresnya bisa ditandatangani," kata Menag Lukman Hakim Syaifuddin di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2015).
Lukman mengatakan, pihaknya telah mengirimkan hasil pembahasan BPIH antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI ke Setneg pada pekan lalu. Kemudian dari Setneg diserahkan ke Sekkab. Namun karena terbentur libur panjang akhir pekan, Keppres itu belum juga ditandatangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih dalam batas toleransi. Kita belum sampai pada keterlambatan," tuturnya.
Sesuai kesepakatan Kemenag dan Komisi VIII DPR, BPIH disepakati turun USD 502 sehingga menjadi USD 2.717 per jamaah. Jika dirupiahkan, angka tersebut berkisar Rp 33.962.500.
(kff/van)











































