Ada 42 Daerah yang Belum Deal Soal Anggaran Pilkada

Jelang Pilkada Serentak

Ada 42 Daerah yang Belum Deal Soal Anggaran Pilkada

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 16:21 WIB
Ada 42 Daerah yang Belum Deal Soal Anggaran Pilkada
Diskusi tentang kesiapan Pilkada serentak. (Foto - Nur Khaffifah/detikcom)
Jakarta - Pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26 Juli nanti. Namun hingga kini masih ada 42 daerah yang menghadapi kendala soal anggaran Pilkada. Ke-42 daerah itu hingga kini belum menandatangani kesepakatan nota perjanjian hibah daerah (NPHD).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik di sela rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

"Yang sudah tanda tangan NPHD 46, yang belum ada kesepakatan 42 (daerah). Itu utamanya daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) awal 2016. Selebihnya ada kesepekatan tapi belum ada NPHD," kata Husni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski ke-42 daerah itu belum tanda tangan kesepakatan NPHD, menurut Husni, KPU tetap akan melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu. "KPU akan melaksanakan tugasnya selama kami masih mampu melaksanakan tugas dan di daerah tidak terganggu," kata Husni.

Dia berharap setelah rapat koordinasi hari ini ada titik terang soal pendanaan Pilkada serentak, dan daerah segera menandatangani NPHD.

Soal batas waktu, Husni tak menyebut secara pasti. Dia hanya menegaskan bahwa sesuai peraturan bahwa anggaran pilkada serentak harus tersedia sampai dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara direkrut. "Karena mereka (PPK dan PPS) tidak mungkin berjalan tanpa anggaran, sementara rutin dari APBN kan tidak ada," kata Husni.

Tidak adanya anggaran dari APBN untuk menggelar pilkada serentak menyebabkan sejumlah daerah menggunakan dana hibah. Nah, NPHD menjadi landasan hukum bagi KPU untuk mengelola anggaran Pilkada yang berasal dari dana hibah.

Ketentuan soal dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan pengelolaan belanja untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Tanpa kesepakatan NPHD, maka anggaran pilkada tak bisa dicairkan.

(erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini