Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik di sela rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
"Yang sudah tanda tangan NPHD 46, yang belum ada kesepakatan 42 (daerah). Itu utamanya daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) awal 2016. Selebihnya ada kesepekatan tapi belum ada NPHD," kata Husni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap setelah rapat koordinasi hari ini ada titik terang soal pendanaan Pilkada serentak, dan daerah segera menandatangani NPHD.
Soal batas waktu, Husni tak menyebut secara pasti. Dia hanya menegaskan bahwa sesuai peraturan bahwa anggaran pilkada serentak harus tersedia sampai dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara direkrut. "Karena mereka (PPK dan PPS) tidak mungkin berjalan tanpa anggaran, sementara rutin dari APBN kan tidak ada," kata Husni.
Tidak adanya anggaran dari APBN untuk menggelar pilkada serentak menyebabkan sejumlah daerah menggunakan dana hibah. Nah, NPHD menjadi landasan hukum bagi KPU untuk mengelola anggaran Pilkada yang berasal dari dana hibah.
Ketentuan soal dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan pengelolaan belanja untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Tanpa kesepakatan NPHD, maka anggaran pilkada tak bisa dicairkan.
(erd/nrl)










































