"Itu adalah putusan yang bukan putusan," kata Zainal dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Maksud mantan panitera Mahkamah Konstitusi ini adalah putusan Mahkamah tak bisa disebut putusan secara mutlak, lantaran putusan tersebut tidak mengandung amar (perintah). Yang ada hanyalah pendapat dari empat hakim Mahkamah, dua hakim tak mengambil sikap, dan dua hakim lagi berpendapat kepengutusan Agung-lah yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, dalam Mahkamah Partai Golkar, Muladi dan Has Natabaya tidak berpihak. Sementara Jasri Marin dan Andi Matalata menyatakan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono-lah yang sah, alias mengabulkan gugatan kubu Agung. Maka putusan Mahkamah dipandangnya tak bisa dijadikan dasar SK Menkum HAM.
"Menteri harus menolak (keabsahan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono) karena tidak ada dasarnya ( Mahkamah Partai Golkar dinilai tak membuahkan putusan). Kalau tidak, maka menteri melanggar Peraturan Perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik," kata Zainal.
(dnu/imk)











































