Dalam tuntutan mereka, pihak kuasa hukum meminta pihak termohon, yakni Polri untuk meminta maaf secara resmi kepada Novel Baswedan dan keluarganya. Permintaan maaf dilakukan dengan memasang Baliho permintaan maaf di depan Mabes Polri.
"Permintaan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya dalam bentuk baliho, yang harus ditempel oleh polisi, Mabes Polri di kantornya menghadap ke jalan agar semua masyarakat melihat dan menjadi pembelajaran bagi Polri," ujar Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel Baswedan kepada wartawan di PN Jaksel, usai mendaftarkan permohonan praperadilan, Senin (4/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama orang ditangkap itu bukan untuk dihukum, tapi untuk kepentingan penyidikan, diperiksa. Lalu mengapa, ada surat penangkapan dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah karena ada keperluan apa baru ditangkap sekarang,"
Penangkapan Novel yang dilaksanakan pada tengah malam menurutnya juga telah melanggar peraturan yang dimiliki pihak kepolisian. Penangkapan itu, kata Muji, tidak berdasar.
"Lalu ditangkap tengah malam. Atas dasar apa ditangkap tengah malam? Itu bahkan sudah melanggar peraturan Polri sendiri. Kami karena beberapa hal itu, selain juga meminta hakim menyatakan penahanan tidak sah, juga meminta ada ganti kerugian Rp 1 rupiah," kata dia.
(rni/ndr)










































