Pengacara Novel Baswedan Minta Polri Minta Maaf Soal Penangkapan Tengah Malam

Pengacara Novel Baswedan Minta Polri Minta Maaf Soal Penangkapan Tengah Malam

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 16:01 WIB
Pengacara Novel Baswedan Minta Polri Minta Maaf Soal Penangkapan Tengah Malam
Jakarta - Tim Anti Kriminalisasi sebagai kuasa hukum Novel Baswedan telah mengajukan praperadilan atas penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan ini dilaksanakan bertujuan untuk melaksanakan penegakan hukum pada pemohon, Novel Baswedan.

Dalam tuntutan mereka, pihak kuasa hukum meminta pihak termohon, yakni Polri untuk meminta maaf secara resmi kepada Novel Baswedan dan keluarganya.‎ Permintaan maaf dilakukan dengan memasang Baliho permintaan maaf di depan Mabes Polri.

"Permintaan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya dalam bentuk baliho, yang harus ditempel oleh polisi, Mabes Polri di kantornya menghadap ke jalan agar semua masyarakat melihat dan menjadi pembelajaran bagi Polri," ‎ujar Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel Baswedan kepada wartawan di PN Jaksel, usai mendaftarkan permohonan praperadilan, Senin (4/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan permintaan maaf tersebut karena menurutnya pihak kepolisian telah menyalahi prosedur penangkapan terhadap seseorang.

"Pertama orang ditangkap itu bukan untuk dihukum, tapi untuk kepentingan penyidikan, diperiksa. Lalu mengapa, ada surat penangkapan dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah karena ada keperluan apa baru ditangkap sekarang,"

Penangkapan Novel yang dilaksanakan pada tengah malam menurutnya juga telah melanggar peraturan yang dimiliki pihak kepolisian.‎ Penangkapan itu, kata Muji, tidak berdasar.

"Lalu ditangkap tengah malam. Atas dasar apa ditangkap tengah malam? Itu bahkan sudah melanggar peraturan Polri sendiri. Kami karena beberapa hal itu, selain juga meminta hakim menyatakan penahanan tidak sah, juga meminta ada ganti kerugian Rp 1 rupiah," kata dia.

(rni/ndr)


Berita Terkait