Kejaksaan Agung, Polri dan KPK berencana membentuk satgas penanganan perkara korupsi bersama. Ketiga pimpinan lembaga penegak hukum itu mengklaim satgas tidak akan tumpang tindih menangani 1 kasus secara bersama.
โ"Tidak susah, karena penyidikan kita juga pernah kerja di KPK, penyidik kejaksaan juga pernah bekerja di KPK," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung, dan Pimpinan KPK di Kejagung, Senin (4/5/2015).
Badrodin menambahkan, berapa personel yang akan dikerahkan dari Polri untuk satgas tergantung kebutuhan. Jika kasusnya agak besar, maka akan banyak personel yang dilibatkan baik itu penyidik dari Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Badrodin, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menyebut penanganan kasus korupsi melalui satgas bersama tidak akan tumpang tindih. Prasetyo mengklaim punya cara agar penanganan kasus itu tidak tumpang tindih nantinya.
"Seringkali dalam satu kasus itu, KPK punya keleluasaan untuk bertindak karena kewenangannya lebih dari jaksa dan polisi. Itu kita saling memberi dan menerima ya. Di mana KPK mungkin kekurangan tenaga, kejaksaan lebih banyak tenaganya, Polri lebih banyak tenaganya, tapi kewenangan KPK lebih besar. Ini bisa saling sinergi. Saling memberi dan menerima. Dan diharapkan lebih efektif dan optimal," ucap Prasetyo memaparkan.
Bukankah kejaksaan sudah membentuk Satgas khusus kasus korupsi? "Ya semuanya lah, mengeroyok korupsi kan lebih bagus. Biar kalian lihat kita ini satu. Tidak ada tumpang tindih," ujarnya.
Belum ada tanggal pasti kapan Satgas itu akan diresmikan. Kasus-kasus yang akan ditangani juga baru akan diinvetarisir. Sejauh ini, baru kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta.
"Satu yang kita sudah bicarakan dengan Kapolri yakni kasus APBD DKI (tahun) 2014 ke bawah. Itu di antaranya," kata Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dalam kesempatan yang sama.
Ruki senada dengan Jaksa Agung yang menyebut Satgas ini hanya berfokus pada kasus korupsi, tidak termasuk kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. โBegitu juga dengan kasus Novel Baswedan, Satgas hanya untuk perkara korupsi.
"Kasus-kasus korupsi saja," pungkasnya.
(idh/mok)











































