"Ya secepatnya, bulan ini, agar bulan depan sudah bisa mempersiapkan diri untuk pilkada," kata Akbar saat menggelar jumpa pers di AT Institute, Jl Pancora Raya Indah, Pancoran, Jakara Selatan, Senin (4/5/2015).
Batas pendaftaran calon atau pasangan calon untuk Pilkada serentak Desember 2015 adalah 26-28 Juli 2015. Jika melebihi tanggal tersebut persoalan di tubuh partai belum selesai, maka Golkar tidak diizinkan untuk mengikuti pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat tidak mungkin menghasilkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam waktu 3 bulan. Sementara islah juga menemui jalan buntu," jelas Akbar.
"Kami mendesak agar seluruh stakeholder partai mendukung untuk segera dilakukan Munaslub," terangnya.
Menurut Akbar, mengacu pada AD/ART pasal 30 BAB XIV anggaran dasar, Munaslub diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 DPD I. Selain itu Munaslub juga hanya bisa dilakukan dalam keadaan terancam atau menghadapi kegentingan yang memaksa.
"Saya menganggap Partai Golkar saat ini ada dalam keadaan genting dan memaksa untuk dilakukan Munaslub," beber Akbar.
(rna/trq)











































