"Kita sudah selesai mendaftarkan untuk praperadilan Novel Baswedan ini untuk diregister, kemudian informasi dari panitera 3 hari sejak kita mendaftarkan ini, nanti ketua PN akan menentukan jadwal sidangnya dan menentukan hakimnya," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu kepada wartawan di PN Jaksel,
"Jadi kita tunggu penetapan dari ketua PN dan kita tunggu undangan sidangnya," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan 3. Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru memuat Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP," terangnya.
Selain itu, menurutnya salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya Surat Perintah Kabareskrim No Sprin/1432/Um/IV/2015 Bareskrim tanggal 20 April 2015. Hal ini tidak lazim karena dasar menangkap-menahan adalah Sprindik, sementara Kabareskrim bukan bagian dari penyidik.
"Selain hal-hal tersebut praperadilan ini didasari atas tak adanya koordinasi antara Kapolri dan Kabareskrim, Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan Presiden, dan dir Tipidum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibanding Kapolri dan Presiden," jelasnya.
Berdasarkan hal-hal itu, mereka menuntut PN Jaksel untuk mengabulkan permohonan pemohon, dan menyatakan penangkapan atas Novel tidak sah.
"Kami juga menginginkan termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan, dan memerintahkan termohon untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya, dan menghukum termohon dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1," tutupnya.
(rni/fjp)











































