Sidang di PTUN Jakarta, Jl A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015) ini mengagendakan mendengar keterangan ahli dari pihak penggugat (pihak Ical) dan tergugat (pihak Agung).
Ketua Majelis Hakim PTUN adalah Teguh Satya Bhakti. Di sudut penggugat telah duduk kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra. Ada pula Aziz Syamsuddin. Nurdin Halid hadir di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, ahli yang dihadirkan pihak Ical yakni Zainal Arifin Hosein sedang memberikan keterangan di depan hakim. Persidangan ini mengulik keterangan soal keputusan Mahkamah Partai Golkar.
"Menteri harus menolak (keabsahan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono) karena tidak ada dasarnya ( Mahkamah Partai Golkar dinilai tak membuahkan putusan). Kalau tidak, maka menteri melanggar Peraturan Perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik," kata Zainal.
Dalam Mahkamah Partai Golkar, Muladi dan Has Natabaya tidak berpihak. Sementara Jasri Marin dan Andi Matalata menyatakan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono-lah yang sah.
(dnu/fjp)











































