"Ah baru wacana, kita bicara sekarang saja, wacana nanti saja. Kita jalankan undang-undang saja," kata Prasetyo usai pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK dan Polri di Kejagung, Senin (4/5/2015).
Revisi UU KUHP masuk dalam 37 RUU yang diprioritaskan untuk selesai tahun ini. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati menjadi salah satu hukuman pokok. Sementara dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung telah dua kali melakukan eksekusi terpidana mati kasus narkoba. Saat ini, eksekusi gelombang III sedang dipersiapkan dengan tetap fokus di kasus narkoba.
(idh/imk)