Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily, mengatakan PKPU tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Sesuai dengan UU tersebut, kepengurusan Partai Golkar yang saat ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah di bawah Agung Laksono.
"Dengan demikian yang punya hak untuk ikut Pilkada DPP Partai Golkar kami (kubu Agung)," kata Ace saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merujuk pada undang-undang tersebut, seharusnya KPU dapat merujuk kepada landasan tersebut bahwa DPP Partai Golkar kamilah yang telah memiliki landasan hukum yang kuat terkait sengketa partai politik," kata Ace.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung lainnya, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum itu belum memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Partai Politik.
"Menurut saya PKPU tersebut belum memenuhi ketentuan UU Parpol, masih mengakomodir penyelesaian konflik di pengadilan sampai 26 Juli," kata Agun saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/5/2015).
(erd/nrl)










































