KPU Pakai Putusan Pengadilan, Kubu Agung Klaim Berhak Ikut Pilkada

Jelang Pilkada Serentak

KPU Pakai Putusan Pengadilan, Kubu Agung Klaim Berhak Ikut Pilkada

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 15:16 WIB
KPU Pakai Putusan Pengadilan, Kubu Agung Klaim Berhak Ikut Pilkada
Agun Gunandjar Sudarsa. (Foto-detikcom)
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono menyambut baik bakal terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pendaftaran calon kepala daerah. Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa saat partai dilanda konflik internal, maka KPU akan menggunakan acuan putusan inkrah pengadilan untuk menentukan yang berhak ikut pilkada.

Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily, mengatakan PKPU tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Sesuai dengan UU tersebut, kepengurusan Partai Golkar yang saat ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah di bawah Agung Laksono.

"Dengan demikian yang punya hak untuk ikut Pilkada DPP Partai Golkar kami (kubu Agung)," kata Ace saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ace mengartikan bahwa kata inkrah dalam peraturan KPU tersebut adalah hasil keputusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat.

"Merujuk pada undang-undang tersebut, seharusnya KPU dapat merujuk kepada landasan tersebut bahwa DPP Partai Golkar kamilah yang telah memiliki landasan hukum yang kuat terkait sengketa partai politik," kata Ace.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung lainnya, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum itu belum memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Partai Politik.

"Menurut saya PKPU tersebut belum memenuhi ketentuan UU Parpol, masih mengakomodir penyelesaian konflik di pengadilan sampai 26 Juli," kata Agun saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/5/2015).

(erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini