Menurut kuasa hukum Ilham, Deny Hariyatna, keputusan melaksanakan praperadilan ini diambil karena penetapan tersangka atas pemohon sudah terjadi sejak 1 tahun yang lalu, dan tak kunjung diproses.
"Tanggal 7 Mei ini sudah genap setahun. Tapi belum juga ditingkatkan. Baik diperiksa maupun disidangkan," jelasnya kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bayangkan saja setahun tidak diproses. Dan statusnya masih tersangka. Ini kan merugikan. Memang tidak ditahan, tapi kan dia dicekal. Rekening diblokir, hak politiknya pun dicabut," jelas dia.
"Kami rasa mereka (KPK) kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjut. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan, saksi diminta tandatangan saat barangnya sudah di KPK. Bukan sewaktu penyitaan," sambungnya.
Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 38,1 Miliar. Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, di hari terakhir dirinya menjabat sebagai Wali kota.
(rni/imk)











































