Setahun Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Makassar Ajukan Praperadilan

Setahun Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Makassar Ajukan Praperadilan

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 14:46 WIB
Jakarta - ‎Sidang perdana praperadilan Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut dilaksanakan atas penetapannya sebagai tersangka oleh untuk kasus kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Menurut kuasa hukum Ilham, Deny Hariyatna, keputusan melaksanakan praperadilan ini diambil karena penetapan tersangka atas pemohon sudah terjadi sejak 1 tahun yang lalu, dan tak kunjung diproses.

"Tanggal 7 Mei ini sudah genap setahun. Tapi belum juga ditingkatkan. Baik diperiksa maupun disidangkan," jelasnya kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan pemohon sebagai tersangka dan tak diprosesnya kasus tersebut, menurut Deny, sangat merugikan kliennya.

"Ya bayangkan saja setahun tidak diproses. Dan statusnya masih tersangka. Ini kan merugikan. Memang tidak ditahan, tapi kan dia dicekal. Rekening diblokir, hak politiknya pun dicabut," jelas dia.

"Kami rasa mereka (KPK) kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjut. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan, saksi diminta tandatangan saat barangnya sudah di KPK. Bukan sewaktu penyitaan," sambungnya.

Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 38,1 Miliar. Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, di hari terakhir dirinya menjabat sebagai Wali kota.

(rni/imk)


Berita Terkait