4 Terpidana Kasus Pembunuhan Kolong Cipulir Cari Keadilan lewat PK

4 Terpidana Kasus Pembunuhan Kolong Cipulir Cari Keadilan lewat PK

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 14:34 WIB
4 Terpidana Kasus Pembunuhan Kolong Cipulir Cari Keadilan lewat PK
Jakarta - Masih ingat, kasus pembunuhan Dicky Maulana yang terjadi di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan akhir Juni 2013 lalu? Dua dari 6 terpidana yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut sudah dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan di tingkat banding.

Saat ini, 4 orang terpidana di bawah umur yang divonis 3 dan 4 tahun penjara yakni AG, MF,BF dan FP, kembali mencari keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PK ini berani diajukan karena pihak terpidana yakin bahwa keempat anak ini tidak ber‎salah.

"Dua sudah bebas dinyatakan tidak bersalah tapi 4 orang lagi masih jadi tahanan. 4 ini mengajukan PK," ujar pengacara terpidana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Johannes Gea kepada wartawan, Senin (4/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johannes, PK diajukan merunut pada Pasal 263 ayat 2 huruf a, b dan c KUHAP. Selain karena adanya novum (bukti baru), alasan lain mereka mengajukan PK adalah karena adanya pertentangan putusan dan adanya kekhilafan hakim.

"Ketiga-tiganya terpenuhi. Sementara ‎yang menjadi bukti baru ini adalah IP, dia menyatakan bahwa yang membunuh korban adalah dirinya, Ubay dan Brengos. Lalu motif pembunuhan adalah pencurian motor, bukan karena rebutan lapak pengamen," kata dia membeberkan beberapa bukti baru yang diajukan.

"Dari keterangan pelaku sesungguhnya, pembunuhnya bukan mereka, nah pelaku sesungguhnya itu sudah menjadi saksi dipersidangan dewasa, 2 orang dewasa yang bebas ini sudah menyatakan kesaksiannya dan menyatakan semuanya. Jadi memang dalam kasus ini adanya rekayasa," sambungnya.

Sidang PK harusnya digelar pagi ini, namun karena 3 terpidana lain tak dapat hadir, maka sidang akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan (11/5).

"Tadi ditunda karena 3 terpidana yang lain belum hadir‎," jelasnya.

(rni/imk)


Berita Terkait