Saat ini, 4 orang terpidana di bawah umur yang divonis 3 dan 4 tahun penjara yakni AG, MF,BF dan FP, kembali mencari keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PK ini berani diajukan karena pihak terpidana yakin bahwa keempat anak ini tidak bersalah.
"Dua sudah bebas dinyatakan tidak bersalah tapi 4 orang lagi masih jadi tahanan. 4 ini mengajukan PK," ujar pengacara terpidana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Johannes Gea kepada wartawan, Senin (4/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga-tiganya terpenuhi. Sementara yang menjadi bukti baru ini adalah IP, dia menyatakan bahwa yang membunuh korban adalah dirinya, Ubay dan Brengos. Lalu motif pembunuhan adalah pencurian motor, bukan karena rebutan lapak pengamen," kata dia membeberkan beberapa bukti baru yang diajukan.
"Dari keterangan pelaku sesungguhnya, pembunuhnya bukan mereka, nah pelaku sesungguhnya itu sudah menjadi saksi dipersidangan dewasa, 2 orang dewasa yang bebas ini sudah menyatakan kesaksiannya dan menyatakan semuanya. Jadi memang dalam kasus ini adanya rekayasa," sambungnya.
Sidang PK harusnya digelar pagi ini, namun karena 3 terpidana lain tak dapat hadir, maka sidang akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan (11/5).
"Tadi ditunda karena 3 terpidana yang lain belum hadir," jelasnya.
(rni/imk)










































