"Tim Anti Kriminalisasi sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolisian RI pada tanggal 1 Mei 2015," ujar salah satu kuasa hukum Novel, M Isnur, dalam pernyataan tertulis, Senin (4/5/2015).
Berikut argumen-argumen dari pihak Novel, seperti disampaikan Isnur:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini tidak lazim karena dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
3. Terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.
4. Perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel mungkin berarti :
(a) Tidak ada koordinasi di antara Kapolri dengan Kabareskrim, (b)
Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan Presiden, (c) Direktur Tindak Pidana Umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan Presiden.
Β
[5] Selain hal-hal di atas, praperadilan ini didasarkan atas alasan:
(a) Penangkapan tidak sesuai prosedur, (b) Surat perintah penangkapan kadaluarsa, (c) Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, (d) Penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
(fjp/fjp)