Pimpinan DPR bersama komisi II akhirnya mengundang KPU untuk membahas ketentuan dalam peraturan KPU tentang pencalonan tersebut. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR yang membawahi bidang politik-hukum Fadli Zon.
Rapat digelar di ruang pimpinan DPR Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/5/2015) dimulai sekitar pukul 13.55 WIB. Selain Fadli Zon, duduk mendampingi Ketua DPR Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara komisi II hadir seluruh fraksi di antaranya Rambe Kamarulzaman (Golkar), Arif Wibowo (PDIP), Riza Patria (Gerindra), Yandri Susanto (PAN), Teuku Rifki Harsya (Demokrat), Epyardi (PPP), Mustafa Kamal (PKS) dan lainnya. Turut hadir sebagai BKO Ade Komaruddin (Golkar).
Rapat itu digelar tertutup. Sebagaimana diketahui KPU memutuskan terhadap parpol yang dualisme, maka KPU hanya akan menerima kepengurusan yang inkrah jika islah tidak tercapai. Dalam hal ini PPP dan Golkar terancam tak bisa ikut pilkada.
(bal/trq)











































