"Saya telepon Sherly supaya transfer uang Rp 4 miliar ke Yohan," kata Swie Teng dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Uang itu diketahui sebagai suap kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin. Namun Swie Teng mengaku tidak tahu mengenai transfer uang yang dilakukan Sherly kepada PT Multihouse Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Swie Teng terus berdalih bahwa dia tidak tahu mengenai tujuan pemberian uang tersebut. Padahal dalam dakwaan, Swie Teng menyuruh Sherly mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Yohan. Lalu dia juga memberikan uang secara tunai Rp 1 miliar kepada anak buah Swie Teng, Robin Zulkarnaen. Uang itu sedianya diberikan kepada Rahmat Yasin terkait izin alih fungsi hutan yang diurus PT BJA.
(dha/fjp)











































