"Tidak benar bahwa DPR akan hapus hukuman mati di KUHP," kata Arsul kepada wartawan, Senin (4/5/2015).
Arsul menegaskan menggeser posisi hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif tak sama dengan menghapus hukuman mati. Pergeseran itu hanya berdampak pada kemungkinan vonis mati digugurkan dengan syarat tertentu.
"Pidana mati menjadi pidana alternatif, bukan dihapus. Nggak dihapus, yang namanya alternatif itu seseorang tetap bisa dijatuhi hukuman pidana mati, tapi kemudian ditentukan bahwa dia tidak akan menjalani hukuman mati kalau penuhi syarat-syarat tertentu," ulas Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy ini.
Lagipula, tambah Arsul, draf RUU KUHP itu berasal dari pemerintah. Dia menegaskan usulan untuk menggeser hukuman mati dari pidana pokok ke pidana alternatif berasal dari pemerintah di era SBY.
"Draft RUU KUHP dari Pemerintah dan belum mulai dibahas di DPR. Rencananya masa sidang ke IV mendatang," ujarnya.
(trq/nrl)











































