"Tidak benar bahwa DPR akan hapus hukuman mati di KUHP," kata Arsul kepada wartawan, Senin (4/5/2015).
Arsul menegaskan menggeser posisi hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif tak sama dengan menghapus hukuman mati. Pergeseran itu hanya berdampak pada kemungkinan vonis mati digugurkan dengan syarat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, tambah Arsul, draf RUU KUHP itu berasal dari pemerintah. Dia menegaskan usulan untuk menggeser hukuman mati dari pidana pokok ke pidana alternatif berasal dari pemerintah di era SBY.
"Draft RUU KUHP dari Pemerintah dan belum mulai dibahas di DPR. Rencananya masa sidang ke IV mendatang," ujarnya.
(trq/nrl)











































