Bagaimana tanggapan Partai Golongan Karya pimpinan Agung Laksono?
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum itu belum memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Partai Politik. "Menurut saya PKPU tersebut belum memenuhi ketentuan UU Parpol, masih mengakomodir penyelesaian konflik di pengadilan sampai 26 Juli," kata Agun saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila sampai dengan 26 Juli belum didapatkan putusan yang inkrah, maka KPU harus kembali kepada UU Parpol, yakni Parpol yang mendapatkan pengesahan SK Kemenkumham," kata Agun.
Partai Golkar pimpinan Agung Laksono sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Namun kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggugat SK Menkum HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
KPU akan menggunakan putusan inkrah pengadilan untuk menentukan yang berhak ikut Pilkada. "βKPU berpatokan pada kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham, jika SK Kemenkumham disengketakan ke pengadilan maka yang akan dipedomani adalah putusan bersifat final dan mengikat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Minggu (3/5/2015).
(erd/nrl)











































