KPU Pakai Putusan Pengadilan, Ini Tanggapan Kubu Agung Laksono

Jelang Pilkada Serentak

KPU Pakai Putusan Pengadilan, Ini Tanggapan Kubu Agung Laksono

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 13:37 WIB
KPU Pakai Putusan Pengadilan, Ini Tanggapan Kubu Agung Laksono
Agun Gunandjar Sudarsa. (Foto-detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan peraturan terkait syarat pencalonan kepala daerah tahun ini. Terkait adanya partai politik yang kini dilanda dualisme kepemimpinan, KPU memutuskan menggunakan putusan pengadilan bersifat final dan tetap untuk menentukan yang berhak ikut pilkada.

Bagaimana tanggapan Partai Golongan Karya pimpinan Agung Laksono?

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum itu belum memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Partai Politik. "Menurut saya PKPU tersebut belum memenuhi ketentuan UU Parpol, masih mengakomodir penyelesaian konflik di pengadilan sampai 26 Juli," kata Agun saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 26 Juli adalah waktu dimulainya proses pendaftaran calon kepala daerah. Menurut Agun apabila sampai waktu pendaftaran belum ada putusan pengadilan bersifat tetap, maka KPU harus kembali menggunakan Undang-undang tentang Partai Politik sebagai acuan.

"Apabila sampai dengan 26 Juli belum didapatkan putusan yang inkrah, maka KPU harus kembali kepada UU Parpol, yakni Parpol yang mendapatkan pengesahan SK Kemenkumham," kata Agun.

Partai Golkar pimpinan Agung Laksono sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Namun kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggugat SK Menkum HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

KPU akan menggunakan putusan inkrah pengadilan untuk menentukan yang berhak ikut Pilkada. "β€ŽKPU berpatokan pada kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham, jika SK Kemenkumham disengketakan ke pengadilan maka yang akan dipedomani adalah putusan bersifat final dan mengikat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Minggu (3/5/2015).



(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads