Berkonflik Menjelang Pilkada Serentak, Golkar dan PPP Terancam Sanksi

Jelang Pilkada Serentak

Berkonflik Menjelang Pilkada Serentak, Golkar dan PPP Terancam Sanksi

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 13:12 WIB
Berkonflik Menjelang Pilkada Serentak, Golkar dan PPP Terancam Sanksi
Jakarta - Pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26 Juli 2015 nanti. Namun Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan hingga kini masih dilanda dualisme kepemimpinan.

Dua partai politik itu pun terancam sanksi bila tak lekas menyelesaikan konflik internalnya. "Memang ada dua partai yang apabila tidak diselesaikan masalahnya mungkin akan terkena sanksi tidak bisa ikut pilkada serentak 2015," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Tedjo di sela rapat koordinasi Pilkada serentak 2015 di Balai Kartini, jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Β 
Menteri Tedjo pun mengingatkan agar Partai Golkar dan PPP segera menyelesaikan konflik internal dengan menggelar islah jika tak ingin kena sanksi. "Aturannya demikian, undang-undang mengatakan demikian parpol tidak bisa mengikuti (pilkada) apabila masih terjadi perselisihan internal," kata Tedjo tanpa menyebut nomor dan jenis undang-undang yang dimaksud.

Menurut Menteri Tedjo, jika konflik internal tak segera diselesaikan, maka yang dirugikan adalah kader partai itu sendiri. Selain tak bisa ikut pilkada, berlarut-larutnya konflik internal juga rentan memicu keributan sesama kader partai.

"Sebetulnya jika tidak diselesaikan nanti justrunya di kalangan bawah nanti akan terjadi kericuhan dan lain sebagainya, jadi harus diselesaikan," kata Menteri Tedjo yang juga politisi Partai Nasional Demokrat itu.

Kemarin Komisi Pemilihan Umum akhirnya menyelesaikan peraturan terkait syarat pencalonan kepala daerah tahun ini. Tentang adanya partai politik yang kini dilanda dualisme kepemimpinan, KPU akhirnya memutuskan akan menggunakan putusan pengadilan bersifat final dan tetap untuk menentukan yang berhak ikut pilkada.

"β€ŽKPU berpatokan pada kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham, jika SK Kemenkumham disengketakan ke pengadilan maka yang akan dipedomani adalah putusan bersifat final dan mengikat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Minggu (3/5/2015) kemarin.

(erd/try)


Berita Terkait