Komisi III DPR: Eksekusi Mati Tidak Dilakukan Jika Terpidana Berkelakuan Baik

Utak-atik Hukuman Mati

Komisi III DPR: Eksekusi Mati Tidak Dilakukan Jika Terpidana Berkelakuan Baik

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 12:53 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

DPR merevisi ketentuan hukuman mati dalam Revisi KUHP, di mana hukuman mati tidak menjadi pidana pokok. Anggota Komisi III Arsul Sani menjelaskan pidana mati tetap pidana pokok namun alternatif. Hukuman mati terdegradasi?

"Pidana mati menjadi pidana alternatif, bukan dihapus. Nggak dihapus, yang namanya alternatif itu seseorang tetap bisa dijatuhi hukuman pidana mati tapi kemudian ditentukan bahwa dia tidak akan menjalani hukuman mati kalau penuhi syarat-syarat tertentu," ucap Arsul Sani kepada detikcom, Senin (3/5/2015).

Arsul menjelaskan, syarat-syarat itu misal berkelakuan baik, tidak mengulang pembuatan yang sama dan lainnya. Maka jika syarat itu dipenuhi, pidana mati bisa diganti dengan pidana alternatif yaitu seumur hidup atau penjara 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak dihapus. Kalau bandar misalnya sudah dijatuhi pidana mati, dia masih kendalikan bisnis narkoba dari LP, lapas atau rutan, maka akan dilaksanakan hukuman mati karena tak mendapat syarat alternatif," papar mantan pengacara itu.

Ketentuan tentang alternatif itulah yang membedakan dengan KUHP yang selama ini dipakai. Arsul β€Žmembantah pidana hukuman mati dihapus dari pidana pokok, menurutnya, justru diatur dalam ketentuan sendiri.

"Pidana mati ada ketentuan tersendiri yang di mana menetapkan syarat-syarat bahwa pidana mati itu bisa tidak dijalankan kalau si napi atau terrpidana mati penuhi syarat-syarat tertentu," bebernya.

β€ŽArsul juga membantah DPR yang mewacanakan ketentuan hukuman mati dalam RUU KUHP. Menurutnya, draf RUU KUHP adalah usulan pemerintah yang akan dibahas DPR.

"RUU KUHP itu kan diinisiasi pemerintah, naskah akademiknya dari pemerintah, nanti DPR yang bahas. Jadi jangan dibalik DPR akan hapuskan hukuman mati," ucap anggota Badan Legislasi DPR itu.

"Apakah DPR akan menerima atau akan seperti apa, itu nanti dalam pembahasan. Saat ini belum dibahas," tegas politisi PPP itu.

(bal/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads