DPR merevisi ketentuan hukuman mati dalam Revisi KUHP, di mana hukuman mati tidak menjadi pidana pokok. Anggota Komisi III Arsul Sani menjelaskan pidana mati tetap pidana pokok namun alternatif. Hukuman mati terdegradasi?
"Pidana mati menjadi pidana alternatif, bukan dihapus. Nggak dihapus, yang namanya alternatif itu seseorang tetap bisa dijatuhi hukuman pidana mati tapi kemudian ditentukan bahwa dia tidak akan menjalani hukuman mati kalau penuhi syarat-syarat tertentu," ucap Arsul Sani kepada detikcom, Senin (3/5/2015).
Arsul menjelaskan, syarat-syarat itu misal berkelakuan baik, tidak mengulang pembuatan yang sama dan lainnya. Maka jika syarat itu dipenuhi, pidana mati bisa diganti dengan pidana alternatif yaitu seumur hidup atau penjara 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan tentang alternatif itulah yang membedakan dengan KUHP yang selama ini dipakai. Arsul βmembantah pidana hukuman mati dihapus dari pidana pokok, menurutnya, justru diatur dalam ketentuan sendiri.
"Pidana mati ada ketentuan tersendiri yang di mana menetapkan syarat-syarat bahwa pidana mati itu bisa tidak dijalankan kalau si napi atau terrpidana mati penuhi syarat-syarat tertentu," bebernya.
βArsul juga membantah DPR yang mewacanakan ketentuan hukuman mati dalam RUU KUHP. Menurutnya, draf RUU KUHP adalah usulan pemerintah yang akan dibahas DPR.
"RUU KUHP itu kan diinisiasi pemerintah, naskah akademiknya dari pemerintah, nanti DPR yang bahas. Jadi jangan dibalik DPR akan hapuskan hukuman mati," ucap anggota Badan Legislasi DPR itu.
"Apakah DPR akan menerima atau akan seperti apa, itu nanti dalam pembahasan. Saat ini belum dibahas," tegas politisi PPP itu.
(bal/asp)