PPP Tolak Hukuman Mati 'Dihapus' dari KUHP

PPP Tolak Hukuman Mati 'Dihapus' dari KUHP

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 12:37 WIB
Jakarta -

Hukuman mati yang tadinya merupakan pidana pokok kemungkinan berubah jadi pidana alternatif usai UU KUHP direvisi. Fraksi PPP menolak 'penghapusan' ini.

"Posisi PPP jelas tidak setuju kalau pidana mati dihapus atau menjadi alternatif tapi syarat-syarat alternatifnya ringan sehingga tidak memenuhi keadilan masyarakat atau korban kejahatan," kata anggota Komisi III, Arsul Sani, kepada detikcom, Senin (4/5/2015).

Arsul menegaskan mendukung hukuman mati tetap menjadi pidana pokok, namun dengan syarat bisa digugurkan dengan syarat-syarat atau keadaan tertentu. "Termasuk misalnya ada pemaafan dari korban pembunuhan dan lain-lain," ulas Arsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menegaskan bahwa draf KUHP usulan 'penghapusan' hukuman mati berasal dari pemerintah. Draf itu baru akan dibahas di masa sidang IV mendatang.

"Draft RUU KUHP dari Pemerintah dan belum mulai dibahas di DPR. Rencananya masa sidang ke IV mendatang," ujarnya.

DPR saat ini sedang menjalani masa reses dan akan kembali bersidang pada 18 Mei 2015 mendatang. Masukan dari masyarakat juga akan didengarkan sebelum revisi disetujui.

"DPR tentu akan mendengarkan dulu konsep yang diajukan oleh Pemerintah," ujar Wasekjen PPP kubu Romi ini.

Revisi UU KUHP masuk dalam 37 RUU yang diprioritaskan untuk selesai tahun ini. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati menjadi salah satu hukuman pokok. Sementara dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif.

Arsul menuturkan bahwa hukuman mati akan tetap diberlakukan di Indonesia. Pergeseran posisi hukuman mati itu tidak berarti Indonesia menjadi lebih lunak.

"Penggeseran posisi hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif tidak sama dengan menghapus hukuman mati," ucapnya.

(imk/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads