Sengketa Golkar, Kubu Ical Gugat Agung Cs dan Menkum Rp 1,017 Triliun

Sengketa Golkar, Kubu Ical Gugat Agung Cs dan Menkum Rp 1,017 Triliun

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 12:36 WIB
Sengketa Golkar, Kubu Ical Gugat Agung Cs dan Menkum Rp 1,017 Triliun
Jakarta - Usai mediasi di PN Jakarta Utara berakhir buntu, gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono kembali dilanjutkan. Dalam pembacaan gugatan provisi, kubu Ical menggugat pengurus kubu Agung dan Menkum HAM sebesar Rp 1,017 triliun.

Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menggugat seluruh tergugat yaitu HR Agung Laksono dan Zainuddin Amali serta Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam sebagai Wakil Ketua dan Wakil Sekretari DPD Partai Golkar Jakut, serta Menkum HAM Yasonna Laoly senilai Rp 1,017 triliun.

"Tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga kami menuntut membayar kerugian sebesar Rp 1,17 triliun," ujar Yusril di dalam persidangan di PN Jakarta Utara, jalan RE Martadinata, Senin (4/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menggugat senilai Rp 1,017 triluan, kubu Ical juga memerintahkan tergugat 1 kubu Agung Laksono menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar.

"Dengan ini kami (Partai Golkar kubu Ical) menyatakan sah hasil musyawarah Golkar pada 2009 dan menyatakan sah secara hukum menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua dan Sekjen Partai Golkar sampai 2019," terang Yusril.

"Dalam gugatan ini kami (Partai Golkar kubu Ical) memohon permohonan gugatan provisi, kalau ini tetap diteruskan akan merugikan kepentingan-kepentingan penggugat, saya mohon untuk majelis hakim menelaah gugatan provisi," sambunya.

Usai membacakan gugatan, Yusril memberikan bukti-bukti gugatan provisi kepada Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi. Setelah memperoleh bukti gugatan dari tim penggugat, Lilik meminta kepada tim tergugat satu, dua, dan tiga untuk menjawab serta memberikan kontra terkait bukti gugatan.

Mendapat tawaran menjawab bukti gugatan dari tim penggugat, Kuasa Hukum tergugat satu, Laurens Siburian mengatakan pihaknya membutuhkan waktu dua minggu untuk menjawab bukti-bukti atas gugatan provisi tersebut. "Kami mohon karena ada alasan, selain ada persidangan di PN Jakut, kami juga ada sidang di PTUN. Tapi pada prinsipnya kami serahkan ke majelis hakim," jelas Laurens.

Menanggapi permintaan tim tergugat, Majelis Hakim akhirnya menetapkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (18/5/2015) pada pukul 09.00 WIB. Dengan agenda menjawab serta memberikan kontra terkait bukti gugatan provisi dari penggugat.


(tfn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads