KPU Pakai Putusan Pengadilan, Bagaimana Nasib PPP dan Golkar di Pilkada 2015?

Jelang Pilkada Serentak

KPU Pakai Putusan Pengadilan, Bagaimana Nasib PPP dan Golkar di Pilkada 2015?

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 11:58 WIB
KPU Pakai Putusan Pengadilan, Bagaimana Nasib PPP dan Golkar di Pilkada 2015?
Diskusi tentang kesiapan Pilkada serentak. (Foto - Nur Khaffifah/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum akhirnya menyelesaikan peraturan terkait syarat pencalonan kepala daerah tahun ini. Tentang adanya partai politik yang kini dilanda dualisme kepemimpinan, KPU akhirnya memutuskan akan menggunakan putusan pengadilan bersifat final dan tetap untuk menentukan yang berhak ikut pilkada.

"‎KPU berpatokan pada kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham, jika SK Kemenkumham disengketakan ke pengadilan maka yang akan dipedomani adalah putusan bersifat final dan mengikat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Minggu (3/5/2015).

‎Keputusan KPU tentang dualisme kepengurusan tersebut berbeda dengan rekomendasi Panitia Kerja Komisi II DPR dua pekan lalu. Legislator merekomendasikan agar partai yang terlibat konflik didorong untuk berdamai. Apabila tak tercapai maka KPU diminta merujuk pada putusan pengadilan terakhir. (baca juga: Keputusan KPU Soal Dualisme Parpol: Menunggu Putusan Final!)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana dengan nasib kader Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan tahun ini?

Konflik dualisme kepengurusan di Partai Golkar saat ini masih berlanjut. Kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Hari ini sidang konflik Partai Golkar berlanjut di PTUN dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tata bahasa yang diajukan oleh kubu Ical.

Sementara gugatan atas SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) di PTUN Jakarta memasuki babak baru. Setelah pada awal Maret lalu PTUN Jakarta memenangkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali dan Djan Farid, kubu Romi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Selain Romi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga mengajukan banding atas putusan hakim PTUN Jakarta itu. "Kenapa saya banding karena saya percaya keputusan saya, jika ada pihak yang banding tapi tidak berdasarkan keputusan saya maka itu tidak berdasarkan kekuatan hukum yang tetap," kata Yasonna saat rapat koordinasi persiapan pemilihan kepala daerah serentak di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Dengan proses banding ini, penyelesaian konflik Partai Golkar dan PPP diperkirakan masih akan memakan waktu yang lama. Padahal pendaftaran calon kepala daerah sudah akan dimulai pada 26-28 Juli 2015 ini.

Apabila Partai Golkar dan PPP tidak menempuh upaya islah untuk menyelesaikan konflik internal, maka kader di dua partai itu akan kehilangan kesempatan ikut pilkada serentak tahun ini.



(erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini