Golkar dan PPP Terancam Tak Ikut Pilkada, DPR Panggil KPU Siang Ini

Jelang Pilkada Serentak

Golkar dan PPP Terancam Tak Ikut Pilkada, DPR Panggil KPU Siang Ini

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 12:01 WIB
Golkar dan PPP Terancam Tak Ikut Pilkada, DPR Panggil KPU Siang Ini
Jakarta - KPU telah memutuskan tak akan menerima pendaftaran parpol yang memiliki dualisme kepengurusan di Pilkada, sampai ada islah atau putusan inkrah. Keputusan tersebut berbeda dengaan kesepakatan Panja Pilkada Komisi II DPR.

Menurut Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, keputusan Panja disepakati oleh seluruh peserta pilkada, yaitu 10 partai politik. Maka seharusnya KPU merujuk pada keputusan tersebut.

"Keputusan Panja itu kan sederhana, masa nggak bisa. Itu ditandatangani pimpinan komisi II dan disepakati 10 pimpinan fraksi. Artinya, semua kontestan Pilkada sepakat dengan kesimpulan itu," kata Riza saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Keputusan Panja dimaksud adalah jika hal SK kepengurusan parpol dalam gugatan di pengadilan, maka harus diupayakan islah, jika tidak, maka‎ KPU merujuk pada putusan pengadilan yang terakhir. Sementara KPU merujuk keputusan inkrah.

"Kalau nggak bisa islah, artinya nggak bisa ikut Pilkada. Padahal di Undang-undang pasangan calon adalah partai politik, jadi semua parpol harus punya kesempatan yang sama untuk dapat diusung," tuturnya.

"Misal kita mau main bola, biasanya 45 menit, tapi kalau semua peserta sepakat 30 menit ya boleh saja. Artinya disepakati semua peserta sebelum bertanding," imbuh politikus Gerindra ini.

Karena itu, pihaknya kembali mengundang KPU untuk membahas keputusan dalam peraturan yang disepakati KPU itu siang ini. Komisi II tetap berharap KPU merujuk pada rekomendasi Panja.‎

‎"Kita ingin ketemu untuk memastikan dan mendialogkan hasil Panja itu. Pimpinan DPR telah berkirim surat ke KPU dan Mendagri," tuturnya.

Riz‎a juga menuturkan, meski KPU sudah bersepakat dalam rapat pleno dan peraturan tentang pencalonan itu akan didaftarkan ke Kemenkumham, dia menilai keputusan KPU bisa dianulir.

"Jangankan peraturan KPU, Undang-undang saja bisa dikoreksi," ucap politisi asal Jabar itu.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads