Dalami Kasus Suap Adriansyah, KPK Periksa Dirut PT MMS Daniel Tandias

Dalami Kasus Suap Adriansyah, KPK Periksa Dirut PT MMS Daniel Tandias

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 11:35 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terhadap anggota DPR dari PDIP, Adriansyah. Hari ini KPK memeriksa Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Daniel Tandias.

Hal tersebut tertulis dalam agenda pemeriksaan KPK, Senin (4/5/2015). Daniel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adriansyah dalam kasus dicecar soal praktik suap terkait izin usaha tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Selain itu hari ini KPK juga memeriksa 3 saksi untuk tersangka Dirut PT MMS Andrew Hidayat. Mereka adalah Tri (driver PT MMS), Arif (office boy PT MMS) dan Agus (driver di rumah Andew Hidayat).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam agenda pemeriksaan, Selasa (28/4) lalu, Daniel juga diperiksa KPK. Ia diperiksa bersama 3 orang lainnya, yakni Margaretta (Manager Keuangan PT MMS) dan 2 staf PT MMS Merry dan Dwica Tobrina. Mereka semua diperiksa untuk tersangka bos PT MMS Andrew Hidayat.

Seperti diketahui, KPK menangkap Adriansyah saat menerima uang suap di sebuah hotel di Sanur, Bali. Uang suap itu berasal dari Andrew Hidayat guna melancarkan bisnis pertambangan batubara PT MMS di β€ŽKabupaten Tanah Laut. Keduanya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Adriansyah merupakan mantan Bupati Tanah Laut dua periode. Kini, yang menduduki posisi bupati adalah anak Adriansyah, Bambang Alamsyah.

Bambang sudah diperiksa KPK, bahkan rumah dan kantornya sudah digeledah.

(bar/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads