Tim Kuasa Hukum Novel Akan Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Tim Kuasa Hukum Novel Akan Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 11:09 WIB
Tim Kuasa Hukum Novel Akan Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Jakarta - Pihak Novel Baswedan menempuh upaya hukum untuk melawan proses penyidikan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet. Tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan.

"Rencananya pukul 14.00 WIB ini akan kami daftarkan," ujar salah satu kuasa hukum Novel, M Isnur saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2015).

Berkas gugatan praperadilan itu akan didaftarkan di PN Jaksel. Berdasarkan informasi yang didapat, tim kuasa hukum akan melawan penetapan Novel sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pekan lalu, MK dalam putusannya telah memperlebar kewenangan praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Dari yang tadinya hanya bisa mengadili penangkapan, penggeledahan dan penahanan, kini praperadilan bisa mengadili penetapan tersangka.

Di tahun 2012 lalu, Novel ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu dia menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu.

Polisi lantas menangkap Novel pada Jumat (1/5) dinihari pekan lalu. Dia diamankan dari rumahnya untuk dibawa guna mengikuti rekonstruksi di Bengkulu.

Namun Novel tidak jadi mengikuti rekonstruksi karena hujan deras. Dia juga tidak ditahan dan akhirnya dilepas pada Sabtu siang setelah lima pimpinan KPK menjaminkan diri.

(fjp/ndr)


Berita Terkait