"Rencananya pukul 14.00 WIB ini akan kami daftarkan," ujar salah satu kuasa hukum Novel, M Isnur saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2015).
Berkas gugatan praperadilan itu akan didaftarkan di PN Jaksel. Berdasarkan informasi yang didapat, tim kuasa hukum akan melawan penetapan Novel sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun 2012 lalu, Novel ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu dia menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Polisi lantas menangkap Novel pada Jumat (1/5) dinihari pekan lalu. Dia diamankan dari rumahnya untuk dibawa guna mengikuti rekonstruksi di Bengkulu.
Namun Novel tidak jadi mengikuti rekonstruksi karena hujan deras. Dia juga tidak ditahan dan akhirnya dilepas pada Sabtu siang setelah lima pimpinan KPK menjaminkan diri.
(fjp/ndr)










































