"Jadi tanggal 30 April sudah ditetapkan (dalam pleno KPU), dan hari ini, atau paling lambat besok diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Senin (3/5/2015).
Peraturan yang akan diundangkan ke Kemenkum HAM, selain peraturan KPU tentang pencalonan, yaitu PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil serta PKPU tentang Dana Kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan kepengurusan pusat tentunya yang di-SK-kan oleh kemenkumham. Dalam hal masih terdapat sengketa, maka menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar mantan ketua KPU Jawa Barat itu.
Jika putusan final dan mengikat dari pengadilan tidak memungkinkan keluar hingga batas pendaftaran 26-28 Juli 2015, maka KPU memberi kesempatan untuk kedua kubu agar berdamai.
"Parpol diberi kesempatan untuk melakukan perdamaian atau islah," ucap Ferry.
Sebagaimana diketahui, ada 269 Pilkada yang akan digelar serentak pada tahun 2015 ini, 9 di antaranya adalah pilkada tingkat provinsi. Sementara, dua parpol yang SK kepengurusannya digugat adalah Golkar dan PPP.
(bal/trq)











































