"Kan kita juga tahu SNI atau bukan standarnya itu loh. Itu yang belum, mesti kita ketat. Jadi kalau ada kontraktor yang nggak benar ya harus ketat, protes. Bisa lapor ke saya, kan saya mau urus SMP ke bawah, saya juga mau urusin," kata Ahok di SMPN 65 Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Senin (4/5/2015).
"Bayangin saja ini korslet kabel (bangunannya langsung) kebakar gitu, kan gawat banget ini. Berarti standarnya nggak benar, dari diameternya nggak benar. Tapi pernah nggak ada sanksi? Nggak pernah juga karena dianggap ini proyek sudah selesai lama. Harusnya kalau diselidikin korslet kabel, kontraktor mesti dipanggil harusnya. Berarti konsultannya nggak benar," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak pernah lakukan lho, nggak pernah lapor ke Bareskrim sebagai kejahatan korupsi seperti ini. Jadi kalau ke depan kalau gedung-gedung kita kebakar, roboh, saya akan pertimbangkan setelah kita siapin biro hukum pengacara yang cukup. Kita akan mulai melaporkan pada Bareskrim supaya kontraktor-kontraktor yang pernah bermain itu tidak tidur enak," tegas Ahok.
Mantan Bupati Belitung timur itu juga langsung memerintahkan Kadisdik DKI Arie Budhiman dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun untuk segera mendata sekaligus menindaktegas pihak yang bermain.
"Mungkin setelah lima tahun pun kamu akan dipenjara, diperas lah atau diapain itu lho supaya kamu kapok. Kalau nggak seenaknya, sudah jadi terus tinggal saja. Kebakaran gitu nggak ada (rasa) bersalahnya," terang Ahok.
"Itu Pak Arie cek contoh kasus ini. Toh polisi sudah nyatakan ini korslet listrik. Saya kira coba diteliti saja, inspektorat juga teliti. Nanti bapak cek cari kontrak lamanya. โKapan bangun ini gedung. Kontraknya dibaca," perintahnya.
Ahok menegaskan pihaknya langsung menindak tegas kontraktor yang berani macam-macam. Bahkan dia tidak segan untuk mempidanakan mereka yang berani mempermainkan Pemprov.
"Kadang-kadang dia kerja nggak punya alat kerja, nggak punya pegawainya. Ini yang mesti dikejar. Kalau dia main lagi, sub lagi dan ketangkap, saya akan ambil secara acak nanti gedung-gedung mana, kan sekarang lagi proses lelang. Nanti sudah lelang, dia mulai kerja. Saya akan datangkan acak. Jadi begitu ketahuan, kita akan mulai gugat dia," sambung Ahok.
"Dalam kontrak SPK mesti jelas, Pak. Ini Inspektorat tolong saya mau cek ini waktu lelang dulu, dokumen lelangnya masih ada arsip. Jadi nggak boleh diampuni lah untuk urusan bangunan, duit rakyat gitu, kita nggak boleh ampunin. Kita kerjain saja. Yah dia kerjain kita kok, berapa kerugiannya? Kalau ada korban jiwa gimana? Kita kerjain balik sekarang," pungkasnya.
(aws/fjp)











































