Hari ini PN Jakut dan PTUN Kembali Sidangkan Dualisme Golkar

Hari ini PN Jakut dan PTUN Kembali Sidangkan Dualisme Golkar

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 09:24 WIB
Hari ini PN Jakut dan PTUN Kembali Sidangkan Dualisme Golkar
Jakarta - Sengkarut dualisme kepengurusan DPP Partai Partai Golkarβ€Ž terus berlanjut di persidangan. Hari ini sidang akan berlanjut digelar di dua tempat berbeda atas gugatan Aburizal Bakrie, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

β€Ž"Di PN Jakut hari ini sidang pertama setelah mediasi gagal. Mungkin hakim akan langsung perintahkan penggugat untuk membacakan gugatan. Kalau itu yang diperintahkan hakim, kami sudah siap," kata kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra dalam pesan singkat, Senin (4/5/2015).

Dalam sidang itu, kubu Ical juga mohon agar majelis mengabulkan permohonan provisi yang memerintahkan tergugat menghentikan segala kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar dan menyatakan bahwa sambil menunggu putusan final, maka DPP Golkar hasil munas Riau tahun 2009 adalah kepengurusan yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim tentu akan meminta tanggapan para tergugat sebelum mengambil putusan. Kami fair dan ingin seluruh proses persidangan ini adil dan bebas dari intervensi pihak manapun juga termasuk intervensi Pemerintah dan Mahkamah Agung," ujar Yusril.

Sementara itu, persidangan di PTUN Jakarta hari ini akan mendengarkan dua ahli dari Tergugat dan satu ahli dari Penggugat. Kubu Ical akan mengajukan Dr Zainal Arifin Hossein, ahli hukum admnistrasi negara dan mantan panitera Mahkamah Konstitusi.

"Ahli ini relevan dihadirkan untuk menerangkan maksud putusan Mahkamah Partai Golkar yang sering dipelintir kubu Agung Laksono," tutur mantan Menkum itu.

"Sidang di PTUN hari ini adalah sidang terakhir untuk memeriksa alat bukti. Minggu depan kesimpulan dan minggu depannya lagi putusan," imbuh pengacara yang kini terpilih sebagai ketua umum PBB itu.

Sementara itu, dalam rangka Pilkada yang akan dimulai pendaftarannya pada 26-28 Juli 2015, KPU telah memutuskan terkait parpol yang SK Menkumham-nya dalam gugatan maka menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

(bal/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads