Demikian disampaikan, Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak kepada detikcom, Minggu (3/5/2015). Dia menjelaskan, tersangka Nasrudin kini telah diamankan. Tersangka merupakan warga Desa Kuala Kilan Kecamatan Batangcinaku, Inhu.
"Tadi pagi tersangka sudah kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kini tersangka diamankan di Polsek setempat," kata Yarmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan perbuatan cabulnya sebanyak 4 kali. Korban selalu diimingi uang jajan dari tersangka," kata Yarmen.
Masih menurut Yarmen, kasus pencabulan ini baru dilaporkan orangtua korban pada Sabtu (2/5/2015). Dari laporan tersebut, lantas korban dilakukan visum.
Setelah keterangan lengkap, dan korban sudah diperiksa dokter di Puskesmas, selanjutnya tim lantas hari ini menangkap tersangka.
"Kini tersangka sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau korban adalah cucu tirinya," tutup Yarmen.
(cha/kha)











































