"Pertama kami menyambut baik atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah adalah yang terdaftar di Kemenkum HAM. KPU sudah benar itu," ujar Yorrys di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrej Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).
Menurut Yorrys keputusan Menkum HAM tetal mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung Laksono. Surat tersebut bernomor M.HH-01.AH.11.01, tetapi PTUN telah menunda SK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir pula Sekjen Golkar Zainudin Amali, Ketua DPP Taufik Hidayat, dan Ace Hasan dalam pernyataan pers kali ini. Yorrys kemudian melanjutkan bahwa KPU berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah inkracht.
"Menurut UU Partai Politik Nomor 2 tahun 2008 pasal 32 ayat 5, itu menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat," sebut Yorrys.
Dia kemudian menjelaskan bahwa Mahkamah Partai Golkar sudah bersidang dan mengambil keputusan. Yorrys pun menilai putusan MPG itu sudah final dan menyebut kepengurusan hasil Munas Ancol yang sah.
"Dengan demikian bilamana ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar di luar kepengurusan Agung Laksono dinyatakan ilegal dan melanggar hukum," pungkas Yorrys yang berbaju merah.
Ada pun salah satu rekomendasi Komisi II DPR adalah partai peserta Pilkada yang berkonflik mengikuti hasil persidangan terakhir. Namun komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa rekomendasi itu bersifat tak mengikat.
(bpn/van)











































