"Saya juga berterima kasih ke Presiden dan masyarakat, kepada seluruh yang memberikan dukungan, dan saya yakin apa yang saya lakukan dalam hal yang baik," jelas Novel saat ditemui wartawan di rumahnya, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015).
Ditanya tanggapan sudah 2 presiden yang terlibat untuk penangguhan penahanannya, Novel menjawab, "Saya pikir urusan pemerintah merupakan langkah presiden kepada pemerintahannya, saya kira presiden akan tahu".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski penahanan Novel ditangguhkan, tapi kasus penganiayaan yang dituduhkan kepadanya tetap berlanjut. Novel mengaku tak gentar akan hal ini.
"Saya pun tidak sedikitpun takut maupun gentar, saya akan hadapi. βMau diancam atau mau diapakan, saya tidak masalah," tegas Novel.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, kasus Novel tahun depan kedaluwarsa. Bila tidak dituntaskan segera, maka kasus ini menjadi persoalan hukum yang tidak terselesaikan.
"Kita tadi sepakati dan proses sampai pengadilan. Silakan pengadilan putus bersalah atau tidak.
Kelengkapan berkas akan kita kordinasikan dengan pimpinan KPK," kata Badrodin dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK pada Sabtu (2/5) kemarin.
Kasus Novel, lanjut Badrodin, sebenarnya sudah dibereskan lewat sanksi disiplin, sedangkan dari aspek pidananya belum.
"Namun belakang pelapornya komplain dan membuat laporan (agar) kasus diselesaikan," kata Badrodin.
(nwk/nrl)











































