Novel: Apa yang Dilakukan Kemarin itu Proses Kriminalisasi

Novel: Apa yang Dilakukan Kemarin itu Proses Kriminalisasi

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Minggu, 03 Mei 2015 12:50 WIB
Novel: Apa yang Dilakukan Kemarin itu Proses Kriminalisasi
(Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (1/5) lalu karena kasus penembakan pencuri sarang burung walet pada tahun 20014 lalu. Novel menilai apa yang terjadi pada dirinya itu adalah kriminalisasi.

"Ya saya memandang apa yan dilakukan kemarin itu merupakan โ€Žproses-proses kriminalisasi, dan tidak memandang dalam proses penyidikan yang baik, dan dengan tujuan penegakan hukum saya kira tujuannya bukan itu," jelas Novel saat ditemui wartawan di rumahnya, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015).

Saat dicecar tentang layak tidaknya kasusnya dicuatkan kembali, Novel menegaskan siap menghadapinya. "Tuduhan ini saya siap menghadapi, apapun risikonya karena saya penegak hukum, saya mengetahui aturan hukum dan saya harus mentaati," tegas Novel yang tampak santai mengenakan polo shirt putih abu-abu dan celana hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang dituduhkan kepada Novel yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kala itu kasus itu telah diselesaikan secara administratif dan kekeluargaan.

Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012 dan Novel menjadi penyidik KPK yang sedang menyidik kasus korupsi Irjen Djoko Susilo. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012. Sempat dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa.โ€Ž

(nwk/nrl)


Berita Terkait