Polisi menggeledah rumah penyidik KPK Novel Baswedan terkait kasus penembakan pencuri sarang burung walet pada Jumat (1/5) lalu dan menyita beberapa barang. Namun, Novel menjelaskan bahwa barang-barang yang disita polisi itu tak berkaitan dengan kasus yang terjadi tahun 2004 lalu.
"Seperti yang disampaikan kuasa hukum, bahwa barang-barang yang dibawa kemarin itu tidak ada perlunya dalam kasus (saya)," jawab Novel saat dikonfirmasi ulang atas pernyataan kuasa hukumnya bahwa barang yang disita polisi tak berkaitan dengan kasusnya.
Hal itu dikatakan Novel saat ditemui wartawan di rumahnya, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015). Status Novel dalam kasus itu adalah sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HP itu ada yang milik anaknya, dan ada yang untuk usaha keluarga juga," kata perwakilan keluarga Novel, Usman Hamid, di rumah Novel Jl. Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5/2015).
Menurut Usman, barang-barang yang disita polisi kurang kaitannya dengan kasus Novel yang diselidiki Bareskrim.
"Ada banyak barang yang disita, tapi kurang relevan dengan masalah hukum Pak Novel. Ada majalah tempo beberapa edisi, telepon genggam milik keluarga-keluarga yang digunakan untuk usaha bisnis, ada juga buku," kata Usman.
Berikut barang-barang yang disita penyidik dan disaksikan oleh istri Novel, Rina Emilda serta dua orang saksi bernama Wisnu Broto dan Yasri Yudha Yahya, sesuai dengan berita acara penyitaan:
1. Handphone merk Lenovo
2. HP merk blackberry bold
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat Perintah Bongkar
9. Tanda Terima Denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. SSP (Surat Setor Pajak)
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kodya Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merk Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. buku catatan
Kasus yang dituduhkan kepada Novel yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kala itu kasus itu telah diselesaikan secara administratif dan kekeluargaan. Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012 dan Novel menjadi penyidik KPK yang sedang menyidik kasus korupsi Irjen Djoko Susilo. Sempat dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa.
(nwk/nrl)











































