Jimly: KPK-Polri Harus Tetap Harmonis, Kasus Novel Persoalan Individu

Jimly: KPK-Polri Harus Tetap Harmonis, Kasus Novel Persoalan Individu

Mulya Nurbilkis - detikNews
Minggu, 03 Mei 2015 08:03 WIB
Jimly: KPK-Polri Harus Tetap Harmonis, Kasus Novel Persoalan Individu
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berharap hubungan antara KPK dan Polri tetap terjalin harmonis, meski sempat terjadi turbulensi diantara kedua lembaga penegak hukum itu. Dia mengimbau persoalan yang menerpa Novel Baswedan harus diselesaikan dalam koridor hukum.

"Keharmonisan KPK dan Polri harus tetap terjaga namun kasus hukum juga harus terus berjalan. Kasus Novel kan persoalan individu," kata anggota Tim 9 ini saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/5/2015) malam.

Jimly mengatakan, kasus yang disangkakan pada Novel ada persoalan individu saat dia masih bergabung di kepolisian. Solidaritas pimpinan KPK dinilainya paling maksimal dengan penangguhan penahanan, bukan menghentikan proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan maksimal yang bisa dilakukan pimpinan KPK yakni minta penangguhan penahanan untuk memberikan rasa aman kepada penyidiknya bahwa mereka dilindungi pimpinan. Namun, proses hukum harus terus berlanjut hingga ada keputusan hukum yang terang," sambungnya.

Jimly beralasan, penyelesaian yang melalui proses hukum atau peradilan dapat menjadi preseden baik di masyarakat. "Semua proses hukum harus terus berjalan agar masyarakat tahu bahwa semua warga negara sama di mata hukum," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Sabtu (2/5) kemarin. Usai bertemu dengan pimpinan KPK, kedua pihak bersepakat menuntaskan kasus yang menimpa mantan perwira polisi ini di pengadilan.

"Kesepakatannya sama-sama KPK dukung kasus ini sampai pengadilan, membantu memfasilitasi kekurangan yang dibutuhkan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Menurut Badrodin, kasus Novel tahun depan kedaluwarsa. Bila tidak selesai, maka kasus ini menjadi persoalan hukum yang tidak terselesaikan.

"Kita tadi sepakati dan proses sampai pengadilan. Silakan pengadilan putus bersalah atau tidak. Kelengkapan berkas akan kita kordinasikan dengan pimpinan KPK," kata Badrodin.

Kasus Novel, lanjut Badrodin, sudah ditangani. Namun Novel yang dulunya bertugas di kepolisian, hanya mengenai sanksi disiplin, bukan pidana.

"Namun belakang pelapornya komplain dan membuat laporan kasus diselesaikan," kata Badrodin.

(bil/ahy)


Berita Terkait