"Saya kan sempat diperiksa tapi karena tidak ada penasihat, hanya pertanyaan formal saja. Pada saat itu saya menolak untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena saya tidak didampingi penasehat hukum," kata Novel dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (2/5/2015).
Saat itu penyidik Bareskrim Mabes Polri hendak memindahkan pemeriksaan itu ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, pemindahan itu tetap dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, penyidik Bareskrim juga membawa Novel ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi kasus. Ia sempat menolak karena tak didampingi penasehat hukum.
"Saya memahami penyidik mempunyai keperluan untuk itu. Tetapi waktu itu saya meminta ada penasehat hukum yang dihubungi. Rekonstruksi sedianya saya harus didampingi penasehat hukum sehingga lebih tepat untuk hal itu berjalan. Tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi," sambungnya.
Saat sudah berada di Bengkulu, rekonstruksi penganiayaan pencuri sarang burung walet saat dirinya masih duduk di kursi Kasatreskrim urung dilakukan karena hujan deras. Hujan deras membuat polisi tidak bisa memenuhi janji melepas Novel paling lambat 1x24 jam yakni sekitar 00.30 WIB . Oleh karena itulah 3 pimpinan KPK, yakni Johan Budi, Ruki, dan Indriyanto Seno Adji, datang ke Mabes Polri untuk menagih janji penangguhan Novel.
(bil/gah)











































