"Kesepakatannya sama-sama KPK dukung kasus ini sampai pengadilan, membantu memfasilitasi kekurangan yang dibutuhkan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2015). Turut hadir dalam jumpa pers ini Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji.
Menurut Badrodin, kasus Novel tahun depan kedaluwarsa. Bila tidak selesai, maka kasus ini menjadi persoalan hukum yang tidak terselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelengkapan berkas akan kita kordinasikan dengan pimpinan KPK," kata Badrodin.
Kasus Novel, lanjut Badrodin, sudah ditangani. Namun Novel yang dulunya bertugas di kepolisian, hanya mengenai sanksi disiplin, bukan pidana.
"Namun belakang pelapornya komplain dan membuat laporan kasus diselesaikan," kata Badrodin.
(nwy/gah)











































