Pihak Keluarga: Ada Ponsel Milik Anak Novel Baswedan Ikut Disita Polisi

Pihak Keluarga: Ada Ponsel Milik Anak Novel Baswedan Ikut Disita Polisi

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 02 Mei 2015 16:22 WIB
Pihak Keluarga: Ada Ponsel Milik Anak Novel Baswedan Ikut Disita Polisi
Istri Novel (Danu Jati/ detikcom)
Jakarta - Dalam penggeledahan rumah penyidik KPK Novel Baswedan pada Jumat (1/5) kemarin, penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang termasuk ponsel. Salah satu ‎ponsel yang disita polisi dinyatakan pihak keluarga adalah milik anak Novel.

"HP itu ada yang milik anaknya, dan ada yang untuk usaha keluarga juga," kata perwakilan keluarga Novel, Usman Hamid, di rumah Novel‎ Jl. Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5/2015).‎

Usman berbicara di samping istri Novel, Rina Emilda. Menurut Usman, barang-barang yang disita polisi kurang kaitannya dengan ‎kasus Novel yang diselidiki Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Ada banyak barang yang disita, tapi kurang relevan dengan masalah hukum Pak Novel. Ada majalah tempo beberapa edisi, telepon genggam milik keluarga-keluarga yang digunakan untuk usaha bisnis, ada juga buku," kata Usman.

Namun menurut Usman, pihak Novel sudah menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan dinyatakan barang-barang itu akan melewati proses pengembangan lebih lanjut.

Untuk penggeledahan itu sendiri, hingga hari ini nampak sekitar lima anggota polisi berpakaian sipil yang lalu lalang di sekitar‎ lokasi. Mereka terlihat memeriksa rumah tetangga-tetangga kanan-kiri Novel, juga rumah Novel sendiri. Ternyata, kata Usman, mereka menyampaikan Berita Acara Penggeledahan, kali ini untuk hari ini, Sabtu (2/5).

"‎Barusan itu petugas menyampaikan Berita Acara Penggeledahan yang tidak diberikan keluarga. Belum ditanda-tangani oleh penyidik yang melakukan penggeledahan," kata Usman santai.

Berikut barang-barang yang disita penyidik dan disaksikan oleh istri Novel, Rina Emilda serta dua orang saksi bernama Wisnu Broto dan Yasri Yudha Yahya, sesuai dengan berita acara penyitaan:

1. Handphone merk Lenovo
2. HP merk blackberry bold
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat Perintah Bongkar
9. Tanda Terima Denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. SSP (Surat Setor Pajak)
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kodya Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merk Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. buku catatan

Kasus yang dituduhkan kepada Novel yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012 dan Novel menjadi penyidik KPK. Sempat dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa.‎

(dnu/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads