"Kasus ini dipegang Bareskrim Polri. Otoritas yang berwenang di sana," ujar Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2015).
Ghufron mengatakan, pihak Polda Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk berbicara mengenai kasus Novel. Seperti diketahui, lokasi dugaan terjadinya tindak pidana dalam kasus ini ada di Polresta Bengkulu dan Pantai Panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan kelanjutan penanganan perkara Novel Baswedan akan dilakukan Polda Bengkulu. Bareskrim Polri hanya membantu pemeriksaan awal.
"Kita hanya (pemeriksaan) awal, melengkapi saja. Nanti selanjutnya ditangani Polda Bengkulu," kata Komjen Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015) kemarin.
Bila pemeriksaan cukup, nantinya berkas perkara Novel diserahkan ke penyidik Polda Bengkulu. Ini dilakukan karena lokasi terjadinya dugaan tindak pidana berada di Bengkulu.
"Nantinya akan disidangkan disana (Bengkulu), kita bantu proses ini untuk Polda Bengkulu karena kejadiannya disana," sambung Komjen Buwas.
(fjp/fjp)










































