Kapolda Bengkulu: Kasus Novel Baswedan Ditangani Bareskrim Polri

Novel Baswedan Ditangkap

Kapolda Bengkulu: Kasus Novel Baswedan Ditangani Bareskrim Polri

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 02 Mei 2015 12:55 WIB
Kapolda Bengkulu: Kasus Novel Baswedan Ditangani Bareskrim Polri
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap petugas kepolisian pada Jumat dinihari kemarin terkait tuduhan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Penanganan kasus ini masih dipegang oleh Bareskrim.

"Kasus ini dipegang Bareskrim Polri. Otoritas yang berwenang di sana," ujar Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2015).

Ghufron mengatakan, pihak Polda Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk berbicara mengenai kasus Novel. Seperti diketahui, lokasi dugaan terjadinya tindak pidana dalam kasus ini ada di Polresta Bengkulu dan Pantai Panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bareskrim ini kan atasan Polda Bengkulu. Jadi informasi dari sana," kata Ghufron.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan kelanjutan penanganan perkara Novel Baswedan akan dilakukan Polda Bengkulu. Bareskrim Polri hanya membantu pemeriksaan awal.

‎"Kita hanya (pemeriksaan) awal, melengkapi saja. Nanti selanjutnya ditangani Polda Bengkulu," kata Komjen Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015) kemarin.

Bila pemeriksaan cukup, nantinya berkas perkara Novel diserahkan ke penyidik Polda Bengkulu. Ini dilakukan karena lokasi terjadinya dugaan tindak pidana berada di Bengkulu.

‎"Nantinya akan disidangkan disana (Bengkulu), kita bantu proses ini untuk Polda Bengkulu karena kejadiannya disana," sambung Komjen Buwas.

(fjp/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini