Anggota Komisi III: Jangan Buru-buru Simpulkan Polri Tak Hiraukan Perintah Presiden

Novel Baswedan Ditangkap

Anggota Komisi III: Jangan Buru-buru Simpulkan Polri Tak Hiraukan Perintah Presiden

Hardani Triyoga - detikNews
Sabtu, 02 Mei 2015 12:06 WIB
Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sejauh ini masih ditahan Polri untuk mengikuti rekonstruksi di Bengkulu. Presiden Joko Widodo diminta untuk segera bertindak dengan menjadi mediator terkait penangkapan Novel Basdewan.

"Nah mediatornya saya kira nanti presiden. Karena fungsi presiden itu tidak sebagai kepala pemerintahan negara saja," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam diskusi 'TelenoveLa KPK – Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Dia menekankan pernyataan Presiden Jokowi di Solo, kemarin yang menginstruksikan agar Novel tak ditahan mesti diperjelas. Presiden harus bersikap secara bijak terkait kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini menyangkut adanya anggapan jika instruksi Presiden tak dituruti Polri.

"Jangan kemudian karena Novel faktanya masih ada di Bengkulu buat rekonstruksi
dan sekarang belum dilepas kemudian kita buru-buru menyimpulkan bahwa instruksi presiden itu tidak dituruti," sebut politisi PPP itu.

Lanjutnya, Presiden memiliki kewenangan jika bertindak sebagai mediator. Sebagai presiden, Jokowi adalah pemegang mandat untuk melantik dan memberhentikan Kapolri.

Maka, jajaran kepolisian di bawah Kapolri ikuti komando presiden. Namun, Polri juga punya kemandirian dalam penegakan hukum tanpa intervensi.

"Kalau kita lihat dari Undang-Undang Polri pasal 11, Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden. Maka Kapolri itu sendirinya serta jajaran ke bawah itu juga di bawah komando presiden. Tapi sebagai lembaga penegak hukum, Polri punya derajat kemandirian yang proses hukum itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun," tuturnya.

Kemudian, Arsul juga menyarankan agar dua lembaga KPK dan Polri bisa bersikap dingin dalam menjaga pernyataan. Penyelesaian kasus ini diperlukan solusinya dengan dua pihak duduk dan bertemu.

"Para pihak duduk dan menurunkan tensi dan intonasi suaranya jadi saya kira itu yang perlu dilakukan. Menjaga intonasi suara itu juga diperlukan juga," sebutnya.

(hat/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads