Menurut penasihat hukum yang mendampingi, Muji Kartika Rahayu, Novel, dan tim pengacara serta penyidik masih berada di bandara Bengkulu hingga pukul 09.40 WIB.
"Penyidik memutuskan akan melakukan rekonstruksi tanpa Novel. Selain itu, polisi kemungkinan hendak membawa ke Jakarta dan dari situ polisi membebaskan Novel," ujar kuasa hukum Novel, M Isnur yang mendapatkan lapordan dari Muji Kartika Rahayu, Sabtu (2/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel diinapkan di salah satu hotel di Bengkulu. Rencananya reka ulang akan dilakukan siang dan pagi ini.
"Dengan fakta Novel masih di bengkulu dan lewatnya masa 1x24 jam penangkapan. Dengan demikian NB resmi ditahan secara tidak sah dan melawan hukum," ujar Isnur.
Dikonfirmasi terpisah mengenai apakah Novel akan ditahan atau dilepas usai kegiatan rekonstruksi yang batal diikuti itu, Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto belum mengetahui kepastiannya. "Sedang saya tanyakan ke penyidik," ujar Agus.
(fjp/fjp)











































