Novel memiliki tiga alasan menolak reka ulang itu. Senada dengan Novel, tim kuasa hukum pun tak berkenan rekonstruksi dilakukan pada malam tadi.
"Novel dan penasihat hukum menolak melakukan rekonstruksi," ujar kuasa hukum Novel, M Isnur dalam perbincangan, Sabtu (2/5/2015).
Alasan pertama, tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ketiga ada instruksi dari Presiden dan Kapolri agar instruksi tersebut dilaksanakan lebih dulu," kata Isnur.
Kapolri Jenderal Badrodin kemarin menyatakan jika rekonstruksi dilakukan dan dapat selesai sebelum tengah malam tadi, maka Novel tak perlu ditahan. Namun yang terjadi reka ulang tidak jadi dilakukan.
Novel diinapkan di salah satu hotel di Bengkulu. Rencananya reka ulang akan dilakukan siang dan pagi ini.
(fjp/fjp)











































