Kasus Novel, Penggeledahan di Korlantas dan KPK yang Tersandera

Kasus Novel, Penggeledahan di Korlantas dan KPK yang Tersandera

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 02 Mei 2015 10:08 WIB
Kasus Novel, Penggeledahan di Korlantas dan KPK yang Tersandera
Jakarta - Ketika pertama kali muncul ke publik, tiga tahun silam, kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang dituduhkan ke Novel Baswedan disebut-sebut syarat kontroversi. Apalagi perkara ini muncul di tengah perseteruan KPK dengan Polri Jilid II.

Jumat malam, 5 Oktober 2012 itu, dua kompi anggota kepolisian mengepung gedung KPK. Beberapa perwira menengah masuk ke lobi dan menyatakan akan mengambil Novel Baswedan yang saat itu berada di gedung lembaga antikorupsi itu.

Peristiwa itu lantas mengejutkan khalahayak. Kurang dari dua jam sejumlah tokoh dan aktivis mendatangi gedung KPK dan membuat benteng manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian yang gagal membawa Novel kala itu, menyatakan mereka melakukan operasi penjemputan terhadap perwira berpangkap Kompol itu terkait dengan statusnya sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet. Pada saat kejadian itu terjadi yakni di 2004, Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu.

Bambang Widjojanto, yang saat itu masih menjabat sebagai pimpinan KPK menyatakan kasus yang dituduhkan kepada Novel ini adalah upaya kriminalisasi. Dia meyakini kasus ini diungkap kepolisian karena Novel adalah kepala satgas yang menyidik kasus simulator SIM. Kabareskrim yang saat itu dijabat oleh Komjen Sutarman membantah hal itu.

Beberapa hari sebelumnya, Novel memimpin penggeledahan di Markas Korlantas Polri yang ada di Jl MT Haryono, Jaktim. Dalam penggeledahan itu, Novel yang berpangkat Kompol terlibat perdebatan dengan perwira Bareskrim Polri yang pangkatnya lebih tinggi. Novel menyatakan KPK berhak melakukan penggeledahan dan si perwira meminta dilakukan gelar perkara bersama terlebih dahulu.

Kasus yang menjerat Novel ini lantas membuat hubungan KPK dan Polri yang saat itu cukup merenggang menjadi makin panas. Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan menyatakan pengusutan kasus Novel oleh polisi pada saat itu, tidak tepat.

Tiga tahun kemudian, kasus yang dituduhkan kepada Novel ini kembali diungkit. Pada Jumat (1/5) dinihari kemarin, Novel diangkut dari kediamannya di Kelapa Gading dan dibawa ke Bareskrim. Sampai saat ini belum ada kejelasan apakah dia akan ditahan atau tidak. Pihak polisi menyatakan Novel dibawa untuk menjalani rekonstruksi di Bengkulu.

Kasus ini pun menjadi sandera bagi KPK. Pimpinan lembaga itu menyatakan siap mundur jika permintaan kepada Polri untuk tidak menahan Novel tidak digubris. Padahal Presiden Joko Widodo juga sudah secara jelas meminta Polri untuk melepaskan Novel.

Sedangkan Kapolri Jenderal Badrodin kemarin mengatakan, pihaknya akan melepaskan Novel jika proses rekonstruksi berakhir sebelum tenggat 1 x 24 jam dari saat Novel dibawa penyidik. Namun sampai Sabtu pagi ini, rekonstruksi belum juga dilakukan.

"Terkait dengan penahanan, kita upayakan diselesaikan dalam jangka waktu 1x24 jam sehingga tidak kita lakukan penahanan. Oleh karena itu kita minta kepada pimpinan KPK supaya kooperatif," ujar Badrodin usai mendampingi Wapres JK meninjau posko pengamanan May Day di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5) kemarin.

Terkait dengan penangkapan terhadap Novel, Badrodin menyebut, penyidikan kasus Novel diperlukan karena ada laporan terhadap Novel. Berkas kasus itu sudah di tangan Kejaksaan. "(Kasus ini) Bukan baru lapor sekarang. Jadi jangan mundur lagi, mundur lagi. Kita ditagih jaksa. Kita harus penuhi," ujar Badrodin.

Lalu bagaimana kelanjutan drama penangkapan Novel ini?

(fjp/rvk)


Berita Terkait