"Kita sudah di lokasi dan akan mendampingi," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2015).
Dia mengatakan, sampai saat ini proses rekonstruksi belum digelar. Rencananya Novel akan menjalani rekonstruksi di Pantai Panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah meminta agar Novel Baswedan tidak ditahan. Jokowi juga meminta agar penyidikan dilakukan secara adil dan transparan, serta Polri bisa bersinergi dengan KPK.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga sudah menyampaikan bahwa Novel diperiksa 1x24 jam dan tidak akan ditahan. Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakut pada Jumat (1/5) dini hari pukul 00.30 WIB.
(rvk/dha)











































