"Dia masih di Bengkulu," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2015) dini hari.
Muji mengatakan, Novel tidak bisa pulang ke Jakarta malam ini karena harus menjalani rekonstruksi esok pagi. Malam ini Novel tidak melaksanakan rekonstruksi karena dirinya menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah meminta agar Novel Baswedan tidak ditahan. Jokowi juga meminta agar penyidikan dilakukan secara adil dan transparan, serta Polri bisa bersinergi dengan KPK.
Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga sudah menyampaikan bahwa Novel diperiksa 1x24 jam dan tidak akan ditahan. Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakut pada dini hari tadi pukul 00.30 WIB.
(rvk/dha)











































