Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, di Polres Bengkulu dan di Pantai Panjang, Jumat (1/5/2015). Rekonstruksi itu berlangsung cepat dan tak memakan waktu lebih dari dua jam. Novel dijadikan tersangka atas kasus yang terjadi pada 2004 lalu. Novel diduga menganiaya pencuri sarang burung walet.
Novel kemudian dibawa kembali ke bandara. Namun karena cuaca sudah gelap dan pesawat tak mungkin terbang malam, akhirnya Novel diinapkan. Pesawat komersil juga tak ada yang terbang malam. Cuaca di Bengkulu juga hujan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/mad)











































