"Malam ini atau besok digelar rekonstruksi, kami mempertanyakan relevansinya. Rekonstruksi tidak sah karena dalam status Novel sebagai tersangka, belum dilakukan BAP," kata pengacara Novel, Nurkholis Hidayat di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/5/2015).
Pagi tadi di Bareskrim Polri, Novel sudah diperiksa oleh penyidik namun menolak menjawab pertanyaan karena tidak didampingi penasihat hukum. Novel juga tidak menjelaskan apapun tentang kasus penganiayaan berat dan pembunuhan yang menjeratnya pada 2004 silam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Novel mendapat informasi bahwa rekonstruksi di Bengkulu akan dilakukan esok hari. Itu berarti sudah lebih dari 1 X 24 jam sejak Novel ditangkap di rumahnya pada tengah malam tadi.
"Memang kalau 1 X 24 jam dari tadi malam sampai nanti malam. Tapi sebenarnya sudah dilakukan penahanan," ujar Nurkholis.
Pengacara Novel lainnya, Muji Kartika Rahayu mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bahwa Novel tidak ditahan. Dia menganggap ada kebohongan.
"Kami mau menyampaikan ke Jokowi. Kalau Jokowi bilang Novel jangan ditahan dan Kapolri bilang tidak ditahan itu bohong. Novel ada surat penahannya dan dia menolak menandatanganinya. Tapi Polisi menahan Novel dan tidak mengikuti perintah Jokowi," ucap perempuan yang biasa disapa Kanti ini.
(imk/rvk)











































