Namun Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan menyanggah tidak adanya pemberitahuan tersebut. Menurutnya, ada salah satu kuasa hukum yang telah diberitahu dan mengikuti jalannya proses hukum untuk Novel.
"Ada yang ikut dari kuasa hukum, 1 orang. Namanya siapa, saya lupa," kata Anton di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada pengacara. Keluarga nggak perlu lah. Kita dalam proses hukum kan nggak harus kabarin semua," terangnya.
Lagipula, kata Anton, pesawat khusus Polri yang digunakan untuk mengangkut Novel hanya berkapasitas 12 orang. Sementara Novel meminta kuasa hukumnya yang dilibatkan lebih banyak.
"Ya maunya saudara Novel pengacaranya 23 orang ikut semua. Tapi nggak cukup pesawatnya," tutup Anton.
(kff/ndr)











































