Pantauan di lokasi, sekitar pukul 18.00 WIB terlihat beberapa penyidik keluar rumah dengan membawa 2 dus ke dalam mobil Innova B 1597 BYP. Mereka telah selesai menggeledah dan menyita sejumlah barang.
"Tadi penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari seluruh ruangan yang ada di dalam rumah Novel, dari seluruh ruangan dan mobil juga," ucap salah satu anggota kolega Novel, Ibnu, di lokasi tersebut, Jumat (1/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada semacam surat seperti sertifikat tanah," ucapnya.
Sebelum masuk ke rumah Novel para penyidik meminta izin ketua RT. Penyidik kemudian didampingi ketua RT masuk ke rumah tersebut. Di dalam rumah ada istri, anak, dan pembantu.
Saat ini menurut polisi, Novel telah dibawa ke Bengkulu untuk rekonstruksi kasus penembakan yang menjadikan Novel sebagai tersangka. Novel dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan. Kapolri berjanji akan menyelesaikan proses pemeriksaan kepada Novel sebelum pukul 00.30 WIB dan tidak menahannya.
(dha/nrl)











































